jual cincin kawin kotagede - jual cincin nikah 001
SUBTOTAL :

WHASTAPPS

cincin platinum jogja harga cincin kawin emas jogja harga cincin palladium jogja kotagede jewellery
jual cincin kawin kotagede

jual cincin kawin kotagede

cincin platinum jogja harga cincin kawin emas jogja harga cincin palladium jogja kotagede jewellery
Short Description:

JUAL CINCIN NIKAH


















jual cincin kawin kotagede - Harga Cincin :

Perak mulai dari     Rp.450.000 (sepasang)
Paladium mulai dari  Rp 3.200.000 (sepasang)
Emas mulai dari      Rp.5.000.000 (sepasang)
Platina mulai dari   Rp.9000.000 (sepasang)

untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi :

WA    : +6282283570761
Gmail : hermanprasstiyo@gmail.com
Bolehkah Tukar Cincin Usai Akad Nikah?
Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 24 Januari 2018 20:01
61
SHARES
Mempelai Wanita Memasangkan Cincin Di Jari Mempelai Pria (Foto: Shutterstock.com)

Dalam syariat Islam, tukar cincin bukanlah bagian dari syarat pernikahan.
Dream - Sebagian masyarakat mungkin melakukan tukar cincin ketika menikah. Masing-masing mempelai akan memasangkan cincin di jari manis tangan kanan pasangannya.

Ada juga sebagian saudara Muslim bertukar cincin usai menjalani prosesi akad nikah. Ini dilakukan karena memperhatikan adanya larangan untuk bersentuhan kulit antara pria dan wanita bukan mahram yang belum diikat tali pernikahan.

Apakah sebenarnya hukum dari tukar cincin ini?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, prosesi tukar cincin sebenarnya hanya sebuah seremonial tambahan saja. Dalam syariat Islam, prosesi ini sama sekali tidak dikenal.

Meski begitu, bukan berarti tukar cincin lantas diharamkan. Para ulama pun memberikan toleransi jika umat Islam ingin menjalankan prosesi ini di acara pernikahannya.

Namun demikian, ada syarat yang tidak boleh dilanggar oleh mempelai pria yaitu tidak boleh memakai perhiasan emas. Padahal, biasanya cincin yang digunakan kerap menggunakan emas.

Larangan ini sudah menjadi kesepakatan ulama, meski ada sebagian kecil yang membolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Muhyiddin Syarf An Nawawi dalam kitab Al Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin Al Hajjaj.

" Kaum Muslim sepakat atas kebolehan perempuan memakai cincin emas dan mengharamkannya untuk laki-laki kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Abi Bakr Muhammad bin Umar bin Muhammad bin Hazm yang membolehkannya dan dari sebagian ulama yang menganggap makruh bukan haram."

Apabila tetap ingin ada prosesi tukar cincin, sebaiknya ada pembicaraan lebih dulu antara mempelai laki-laki dengan pihak perempuan. Misalnya, mempelai wanita memakai cincin emas, sementara mempelai pria memakai kuningan, untuk menghindari larangan yang sudah ditetapkan.

jual cincin kawin kotagede

jual cincin kawin kotagede

0 Reviews:

Post Your Review